Semarang (Antara) - Pakar batu mulia Agus Rahardjo menegaskan pemerintah perlu menyusun regulasi yang melarang penjualan atau ekspor batu-batuan mulia dalam bentuk mentah ke luar negeri.

"Perlu ada perundang-undangan yang melarang penjualan 'rough' (bongkahan) batu mulia ke luar negeri. Kalau sudah dalam bentuk olahan berupa batu mulia, tidak masalah," katanya di Semarang, Rabu.

Menurut dia, potensi batuan mulia yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sangat besar, seperti Aceh, Kepulauan Halmahera (Maluku Utara), Pacitan (Jawa Timur), dan Purbalingga (Jawa Tengah).

Seiring dengan tren batu mulia, kata dia, dimungkinkan dilakukannya eksploitasi terhadap batu-batuan mulia dalam bentuk "rough" untuk dijual ke luar negeri dengan harga murah karena masih mentah.

Persoalannya, kata Ketua Kudus Indonesia Gemstone (KInG) itu, batu-batuan mulia mentah itu kemudian dijual lagi ke Indonesia dengan harga mahal setelah diolah menjadi berbagai jenis batu mulia.

"Yang jelas, batu-batu mulia nusantara ini merupakan aset bangsa yang harus dikelola secara baik oleh pemerintah. Potensi ini harus dikelola pemerintah, bukan diberikan ke swasta," katanya.

Menyikapi "booming" batu mulia belakangan ini, ia melihat pergerakannya sangat bagus diiringi dengan kecerdasan masyarakat dalam membeli batu mulia sehingga akan bertahan dengan sangat lama.

Agus yang dipercaya menjadi juri dalam berbagai ajang pameran dan lomba batu mulia yang diprakarsai Indonesia Gems Lovers (IGLO) mengakui perhatian pemerintah terhadap potensi batu mulia masih kurang.

"Batu-batu mulia nusantara ini bisa menjadi devisa yang sangat besar jika bisa dikelola dengan baik. Makanya, pemerintah harus memberikan perhatian terhadap potensi yang dimiliki ini," kata Agus.

Senada dengan itu, pegiat komunitas batu mulia Ekalaya menambahkan kondisi geografis wilayah Indonesia yang dikelilingi dengan kawasan pegunungan berapi merupakan "surganya" batu-batuan mulia.

"Negara-negara lain hanya memiliki satu-dua gunung berapi, sementara di Indonesia banyak sekali gunung berapi. Hanya di Indonesia bisa ditemukan 'rough' batuan mulia sampai ratusan kilo," katanya.

Makanya, ia berharap pemerintah bisa mengelola potensi batuan mulia yang dimiliki dengan memproteksi, salah satunya pelarangan penjualan batu-batuan mulia dalam bentuk "rough" ke luar negeri.

"Kalau kemudian ada pajak untuk kepemilikan batu mulia, saya pikir jangan ke situ dulu. Justru yang penting itu pelarangan penjualan 'rough' batuan mulia ke luar negeri," pungkas Ekalaya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015