Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan tidak ada lagi warga dari dan luar daerah itu yang menambang batu akik ilegal di dalam kawasan hutan negara di Kecamatan Air Rami.
"Tidak ada lagi penambangan batu akik. Mereka sudah keluar dari hutan," kata Kepala Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, warga tidak lagi melakukan penambangan batu akik di kawasan hutan negara tepatnya di bukit pengeran di Kecamatan Air Rami sejak peristiwa salah satu penambang tertimbun bekas galiannya sendiri.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak begitu mengetahui peristiwa penambang yang meninggal tertimbun bekas galiannya karena penambang yang meninggal itu bukan warga setempat.
Ia mengatakan, penambang di hutan negara itu tidak hanya tertimbun tetapi diduga jasad penambang itu tidak bisa dievakuasi sampai sekarang.
"Bagaimana mau mengevakuasinya kalau batu yang menimbunnya seberat satu ton," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada alat berat atau mobil yang bisa masuk ke dalam kawasan hutan melakukan evakuasi jasad penambang batu akik tersebut.
Kemungkinan, lanjutnya, sejak peristiwa itu warga lain menjadi tidak berani lagi melakukan penambangan batu akik.
"Kemungkinan masih ada yang berani tetapi jumlahnya tidak banyak lagi," ujarnya.
Ia berharap, dengan kejadian itu dapat menjadi pengalaman bagi warga untuk tidak melakukan penambangan batu akik ilegal dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
"Tidak hanya tambangnya yang ilegal. Mereka yang merusak kawasan hutan negara juga melanggar hukum," ujarnya. ***2***