Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menjadikan 10 wilayah di daerah tersebut sebagai kampung tangguh narkoba dan empat di antaranya daerah rawan peredaran narkoba.
 
"Kampung tangguh bebas narkoba merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan dengan adanya kampung tangguh bebas narkoba dapat menjadi percontohan dari desa-desa lainnya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan, di Mapolda Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Polda Bengkulu rancang SOP antisipasi karhutla
 
Ia menyebutkan melalui kampung tangguh narkoba, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya narkotika dan bersama-sama untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu.
 
Untuk empat desa rawan narkoba yang dijadikan kampung tangguh narkoba yaitu di Desa Sumber Jaya Kota Bengkulu sebab pernah dilakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan kriteria sebagai pemakai dan pengedar.
 
Kemudian Desa Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong karena cukup tinggi kasus tindak pidana narkotika baik pengedar maupun pengguna, Desa Ujung Padang Kabupaten Mukomuko, sebab pernah dilakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan kriteria pemakai dan pengedar.

Baca juga: Polda Bengkulu-Dewan Pers perkuat sinergitas wujudkan pemilu damai
 
Desa Pahlawan Kabupaten Kaur karena berdasarkan anev data jumlah laporan polisi mulai dari Januari 2021 hingga Agustus 2023 Satuan Narkoba Polres Kaur mendapatkan jumlah TKP.
 
Lanjut Tony, sedangkan untuk enam desa lainnya guna mencegah peredaran narkotika seperti di Desa Padang Niur Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Lubuk Sahung Kabupaten Seluma.
 
Selanjutnya Desa Rama Agung Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Padang Palembang Kabupaten Lebong, Desa Bogor Baru Kabupaten Kepahiang dan Desa Sri Kuncoro Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023