Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong memberikan waktu kepada pengurus partai politik di daerah itu untuk melakukan pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang mereka daftarkan sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu, menyebutkan bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 362 bacaleg.
Baca juga: Jumlah guru berstatus PNS di Rejang Lebong berkurang
Dijelaskan bahwa pergantian bacaleg ini boleh dilakukan oleh masing-masing parpol, antara lain, berhalangan tetap atau meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh parpol.
Dari 362 bacaleg atau DCS yang sudah diumumkan, kata dia, terdapat dua bacaleg yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, seorang dari Partai Demokrat dan seorang lagi dari Partai Perindo.
Untuk bacaleg yang mengundurkan diri atau dipecat oleh partai politik, menurut dia, belum ada.
Ujang Maman mengatakan bahwa pengajuan pergantian bacaleg ini sesuai dengan jadwal KPU RI mulai 14 hingga 20 September 2023. KPU terhitung 21 hingga 23 September akan melakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg pengganti.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong terima kuota seleksi ASN-PPPK 699 formasi
Pada tahapan ini, kata dia, parpol diberikan waktu untuk mengganti DCS anggota DPRD setempat setelah adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Sejauh ini dari 362 bacaleg yang sudah terdaftar dan lolos verifikasi ini, menurut dia, belum ada usulan untuk pergantian, termasuk yang meninggal dunia.
Disebutkan Ujang, dari 362 bacaleg yang diajukan 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, akan perebutkan 30 kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang tersebar dalam empat daerah pemilihan (dapil).
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu, menyebutkan bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 362 bacaleg.
Baca juga: Jumlah guru berstatus PNS di Rejang Lebong berkurang
Dijelaskan bahwa pergantian bacaleg ini boleh dilakukan oleh masing-masing parpol, antara lain, berhalangan tetap atau meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh parpol.
Dari 362 bacaleg atau DCS yang sudah diumumkan, kata dia, terdapat dua bacaleg yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, seorang dari Partai Demokrat dan seorang lagi dari Partai Perindo.
Untuk bacaleg yang mengundurkan diri atau dipecat oleh partai politik, menurut dia, belum ada.
Ujang Maman mengatakan bahwa pengajuan pergantian bacaleg ini sesuai dengan jadwal KPU RI mulai 14 hingga 20 September 2023. KPU terhitung 21 hingga 23 September akan melakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg pengganti.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong terima kuota seleksi ASN-PPPK 699 formasi
Pada tahapan ini, kata dia, parpol diberikan waktu untuk mengganti DCS anggota DPRD setempat setelah adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Sejauh ini dari 362 bacaleg yang sudah terdaftar dan lolos verifikasi ini, menurut dia, belum ada usulan untuk pergantian, termasuk yang meninggal dunia.
Disebutkan Ujang, dari 362 bacaleg yang diajukan 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, akan perebutkan 30 kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang tersebar dalam empat daerah pemilihan (dapil).
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023