Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa periode September 2018-Desember 2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020.
"Tersangka MKW hadir dan didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT. BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai peran tersangka MKW dalam perkara tersebut.
KPK awalnya turut menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka lainnya yakni Budi Susanto selaku Direktur Utama PT BGR Logistik Indonesia dan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Juni 2020-Desember 2021, dan April Churniawan selaku Direktur Mega Jawa Transportindo dan VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa Agustus 2020-Maret 2021.
"Dua tersangka lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir oleh karena itu mereka akan dipanggil ulang. Surat panggilan segera kami kirimkan kepada para tersangka," kata Ali.
Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin (18/9) dan KPK mengingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud.
Total KPK telah menetapkan enam tersangka dan tiga di antaranya telah ditahan yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Untuk diketahui, Konstruksi perkara korupsi anggaran distribusi bansos tersebut diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR) memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Pihak PT Bhanda Ghara Reksa Persero melakukan penandatanganan perjanjian diwakili Direktur Utama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW).
Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto (RC) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Rekayasa tersebut dilakukan atas sepengetahuan MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.
Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT Primalayan Teknologi Persada agar dapat meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa mengenai kemampuan dari PT Primalayan Teknologi Persada.
Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT Bhanda Ghara Reksa dengan PT Primalayan Teknologi Persada tidak dilakukan kajian dan penghitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.
Atas ide IW, RR dan RC, PT Primalayan Teknologi Persada membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.
Periode September 2020-Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT Bhanda Ghara Reksa dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PT Primalayan Teknologi Persada.
Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT Primalayan Teknologi Persada dengan kembali mencantumkan backdate.
Periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Tersangka MKW hadir dan didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT. BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai peran tersangka MKW dalam perkara tersebut.
KPK awalnya turut menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka lainnya yakni Budi Susanto selaku Direktur Utama PT BGR Logistik Indonesia dan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Juni 2020-Desember 2021, dan April Churniawan selaku Direktur Mega Jawa Transportindo dan VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa Agustus 2020-Maret 2021.
"Dua tersangka lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir oleh karena itu mereka akan dipanggil ulang. Surat panggilan segera kami kirimkan kepada para tersangka," kata Ali.
Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin (18/9) dan KPK mengingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud.
Total KPK telah menetapkan enam tersangka dan tiga di antaranya telah ditahan yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Untuk diketahui, Konstruksi perkara korupsi anggaran distribusi bansos tersebut diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR) memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Pihak PT Bhanda Ghara Reksa Persero melakukan penandatanganan perjanjian diwakili Direktur Utama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW).
Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto (RC) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Rekayasa tersebut dilakukan atas sepengetahuan MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.
Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT Primalayan Teknologi Persada agar dapat meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa mengenai kemampuan dari PT Primalayan Teknologi Persada.
Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT Bhanda Ghara Reksa dengan PT Primalayan Teknologi Persada tidak dilakukan kajian dan penghitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.
Atas ide IW, RR dan RC, PT Primalayan Teknologi Persada membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.
Periode September 2020-Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT Bhanda Ghara Reksa dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PT Primalayan Teknologi Persada.
Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT Primalayan Teknologi Persada dengan kembali mencantumkan backdate.
Periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023