Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Polri segera mengumumkan hasil penyidikan kasus pengelolaan lahan Hotel Sultan oleh pihak swasta.

"Segera saja umumkan hasil proses penyidikan yang sudah dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri secara terbuka demi transparansi," kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurut Edi Hasibuan, siapapun tidak ada kebal terhadap proses hukum. Ketika ada yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum tentu akan diproses secara hukum.

"Apalagi perbuatannya terindikasi merugikan negara, tentu bakal diproses secara hukum," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Dia mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal memproses secara pidana baik itu pidana umum atau pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Hotel Sultan yang kini dikelola oleh PT Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

"Kami mendukung penuh komitmen Kapolri untuk mengembalikan asset negara. Kita harapkan hasil penyidikan Polri segera diumumkan," katanya.

Edi mengatakan hak guna bangunan (HGB) lahan itu sudah berakhir dan tanah kembali menjadi milik negara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya siap untuk mengawal proses pengambilan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” kata Sigit di Jakarta, Jumat usai rapat di kantor Kemenkopolhukam

Kapolri mengatakan HGB tanah sudah berakhir sehingga tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini Sekretariat Negara.

“Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Sigit.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023