Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memperkirakan citra Polri bakal tetap baik pada 2024, walaupun ada sorotan terhadap institusi itu.
"Buktinya adalah hasil Survei Kepemimpinan Nasional Litbang Kompas yang menempatkan Polri di urutan kedua," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan apresiasi bahwa institusi Polri berada pada peringkat kedua setelah TNI dalam survei yang dilaksanakan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2024.
"Polri mampu menjaga citra tetap terbaik pada 2024 dengan angka 73,1 persen. Angka ini meningkat jika dibandingkan pada 2022 karena saat itu hanya di angka 65,7 persen," kata Edi.
Menurut penulis buku Hukum Kepolisian ini, walaupun saat ini kinerja Polri banyak disorot dan serangan juga kritikan terhadap Polri terus muncul, tapi secara umum kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga citra tetap baik.
"Alhamdulilah. Itu semua karena kerja keras jajaran Polri. Untuk itu, kita tetap minta kepada mereka untuk terus tingkatkan kinerja agar semakin dipercaya masyarakat," sebut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia, masyarakat sebenarnya mengharapkan Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kondisi dan situasi apapun.
"Walau digoyang dan diserang dari manapun, kinerja Polri tetap bekerja dengan baik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Survei Litbang Kompas 2024 pada 27 Mei sampai 2 Juni dilakukan dengan teknik wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden, dengan penarikan sampel acak sederhana, tingkat kesalahan (margin error) +/- 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Adapun lembaga negara yang mendapat citra positif menurut survei itu, pada tahun ini berturut-turut, yakni TNI sebesar 89,8 persen, Polri 73,1 persen, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 68,6 persen dan Kejaksaan 68,1 persen.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) 64,8 persen, DPR 62,6 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 61,4 persen, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 56,1 persen.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) 64,8 persen, DPR 62,6 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 61,4 persen, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 56,1 persen.