Mukomuko (Antara) - Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir jalan umum sebesar Rp100 juta.

"Target kita sebesar Rp100 juta. Tercapai atau tidak, itu tugas dinas perhubungan," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mukomuko Syahrizal di Mukomuko, Sabtu, terkait belum adanya penetapan titik atau lokasi untuk parkir jalan umum di daerah itu.

Ia mengakui di Mukomuko belum ada lokasi untuk parkir jalan umum karena keterbatasan jumlah pusat perbelanjaan. Selain itu jalan raya di daerah itu masih sempit untuk parkir kendaraan.

Namun, katanya, instansi terkait tetap harus melaksanakan tugas menarik pendapatan asli daerah dari sektor parkir jalan umum karena sudah ada peraturan daerah tentang itu.

Menurut dia, target PAD dari sektor parkir jalan umum itu dibuat berdasarkan usulan dari dinas perhubungan setempat.

"Itu usulan dari mereka. Kami hanya melanjutkan," ujarnya.

Mengingat belum ada titik parkir jalan umum di Mukomuko, ia menyarankan dinas perhubungan mencari alternatif lain agar target PAD sektor ini bisa tercapai.

"Dinas perhubungan dapat mencari media seperti perpanjangan STNK dan dari sana bisa masuk sebagai PAD sektor parkir jalan umum," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Ruslan mengatakan pihaknya sedang membuat peraturan bupati (Perbup) yang mengatur teknis penarikan retribusi parkir jalan umum di daerah itu.

"Kita akan buat Perbup. Aturan ini untuk mengatur penarikan retribusi dilakukan di tempat pemungutan retribusi (TPR) di terminal," ujarnya.

Kendaraan angkutan barang dan orang yang masuk ke daerah itu, katanya, diwajibkan membayar retribusi parkir jalan umum di TPR. ***3*** 

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015