Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sampai sekarang belum ada program pembebasan kawasan hutan negara menjadi hak milik warga setempat.

"Kami belum dapat informasi. Saat rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak membahas soal hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) dibebaskan menjadi hak milik warga," kata Kepala Tata Usaha Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M Rizon, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan itu setelah menerima laporan dari masyarakat yang menerima informasi dari salah satu kader Partai Demokrat tentang pembabasan kawasan HP dan HPT menjadi hak milik warga yang terlanjur menggarap kawasan hutan negara tersebut.

Ia mengatakan, sampai sekarang instansi itu belum menerima Informasi baik lisan maupun tertulis dari pemerintah pusat.

Namun, menurutnya, prosedur untuk pembebasan HP dan HPT menjadi hutan peruntukan lain (HPL), tidak semudah itu. Harus melalui proses yang sangat panjang. Mulai dari usulan hingga rekomendasi dari instansi itu.

"Selanjutnya ekspose di tingkat provinsi hingga pusat. Yang juga akandibahas bersama ditingkat DPR RI," ujarnya.

Ia mengimbau, warga tidak terpancing dengan informasi yang belum pasti. Yang pasti bagi masyarakat yang menggarap HPT tetap diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Sekretariat DPP Partai Nasdem Ir Wismen A Razak mengakui  mendapatkan informasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria, terkait program tersebut.  

"Warga yang telah terlanjur menggarap HPT akan dibebaskan dan menjadi hak milik," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, pihak terkait seperti BPN diintruksikan untuk menginventarisir warga yang telah menggarap HPT.***3***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015