Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan memeriksa tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

"Kami periksa dulu tanaman kelapa sawit perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan negara di daerah ini," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga, saat ditanya luas lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan dalam hutan negara, di Mukomuko, Senin.

Ia menegaskan, sampai sekarang instansi itu tidak mengetahui luas lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di daerah itu.   

Karena, katanya lagi, selama ini belum pernah dilakukan pengukuran lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan negara tersebut.

"Sinyalemen adanya lahan sawit perusahaan itu berada dalam kawasan hutan negara, masih harus diperiksa lagi" ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya sudah pernah ada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dalam kawasan hutan negara di daerah itu, tetapi statusnya turun dari HPT menjadi hutan peruntukan lain (HPL).

Terkait adanya oknum pengusaha yang diduga membuka lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 200 hektare dalam kawasan hutan negara di daerah itu, ia mengatakan, hal itu sudah masuk ke ranah hukum.

"Pengusaha itu sudah masuk ke ranah hukum. Jadi bukan kewenangan kami lagi," ujar dia pula.

Tugas KPHP, katanya, hanya mengawasi jangan sampai kawasan hutan negara di daerah itu dirambah oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Kecuali, lanjutnya, kawasan hutan negara yang masuk dalam blok pemberdayaan yang telah dirambah akan dibangun dengan pola kemitraan bersama warga setempat.

"Lahan di blok pemberdayaan kami adakan kemitraan agar warga dapat memperoleh hasil dari tanaman itu. Tetapi mereka tidak boleh memiliki lahannya," ujarnya lagi.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015