Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengesahkan enam rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Eri Zulhayat di Mukomuko, Rabu, menyebutkan enam peraturan daerah (Perda) itu tentang alih fungsi dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kemudian, lanjutnya, perda tentang pemilihan kepala desa serentak, perda pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. Lalu perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan perda perizinan usaha perkebunan.

Sedangkan dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) lainnya, yakni tentang penyertaan modal ke perusahaan daerah air minum (PDAM) ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Penundaan ini, lanjutnya, karena belum jelaskan perubahan status perusahaan itu dari sistem pengelolaan air minum (SPAM) yang dibawah pengelolaan pemerintah setempat menjadi PDAM.

"Kita belum bisa mengesahkan raperda itu karena perusahaan itu masih dibawah pengelolaan pemerintah setempat. Perusahaan itu harus berubah menjadi PDAM terlebih dahulu," ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, raperda tentang subsidi penerbangan perintis sejak dari awal ditolak oleh lembaga itu karena status bandara di daerah itu masih komersil.

"Bandara di daerah ini status komersil jadi tidak bisa diberikan subsidi," ujarnya.

Ia berharap, enam perda yang telah disahkan oleh lembaga itu dapat dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015