Mukomuko (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kualitas fisik bangunan ruang terbuka hijau (RTH) di lahan kosong seluas dua hektare depan RSUD yang telah selesai dibangun pada tanggal 26 Desember 2024.
"Sidak di RTH ini untuk memastikan apa saja yang sudah dibangun di RTH ini, apa saja yang perlu dievaluasi, serta melihat fisik dan sistem pekerjaannya," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Saili di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai melihat langsung fisik bangunan RTH di lahan kosong seluas dua hektare di depan RSUD Mukomuko.
Sidak tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Frangki Janas, Sekretaris Komisi III DPRD Fajar Asegaf, anggota Ferdi, Ali Azwar, Topik Muslimin, Hendra Gunawan.
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto, PPTK pembangunan RTH Ali Mukhibin, dan konsultan pengawas pembangunan RTH tersebut.
Dia mengatakan, pihak datang ke lokasi RTH untuk bertanya langsung terkait pekerjaan jenis apa saja di dalam RTH tersebut, dan memastikan tidak ada fisik bangunan yang buruk atau tidak sesuai spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB).
"Sebenarnya kami belum memahami sepenuhnya seperti apa kegiatan ini, karenanya bersama-sama media melihat kondisi di lapangan," ujarnya pula.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto mengatakan jangan melihat fisik bangunan ini secara kasat mata, tetapi harus diperkuat dokumen kegiatan tersebut.
Dia mengatakan, dengan anggaran yang ada untuk pembangunan RTH ini, apa saja kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan, dan bisa dilihat, bukan berandai-andai.
Dia juga menyampaikan terima kasih karena ada masukan yang konstruktif dari lembaga dewan, serta dukungan anggaran untuk melengkapi bangunan RTH ini ke depan.
Menurutnya, dengan adanya RTH di daerah ini sebagai salah satu persyaratan pemerintah daerah untuk mengajukan Adipura.
Kemudian dia juga menyarankan kepada pihak terkait di daerah ini jangan menafsirkan sesuatu kalau tidak tahu fakta.
Ia menyebutkan, salah satu contoh di perencanaan saja tidak ada pembangunan gorong-gorong, tetapi instansi minta kontraktor membangun gorong-gorong.
Selain itu, katanya, karena bangunan RTH baru selesai dibangun, tidak mungkin instansinya menyulap pohon yang baru ditanam langsung besar dan mekar.
Selanjutnya, katanya, dalam RTH juga harus melihat fungsi, terus apa yang harus dikerjakan ke depan untuk melengkapi sarana dan prasarana RTH ini.
"Kalau misalkan ada fisik bangunan yang salah, kita minta pemborong memperbaikinya," ujarnya.
Sementara itu, meskipun pembangunan RTH selesai 100 persen, namun ada kegiatan pemeliharaan sampai enam bulan ke depan atau 180 hari.*