Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya memiliki peraturan daerah (perda) perlindungan pangan guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian di daerah itu setelah sekian lama diusulkan.

Asisten I Bidang Hukum, Tata Praja dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid di DPRD Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pada tahun 2023 ini terdapat tiga perda usulan dari beberapa oragnisasi perangkat daerah (OPD) yang disahkan DPRD Rejang Lebong selain Perda APBD Perubahan tahun 2023.

Baca juga: Rejang Lebong terima DAK bidang pertanian dan perikanan Rp8,1 miliar

"Perda lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B ini merupakan PR kita sejak tahun 2009, Undang-undang-nya ialah nomor 41 tahun 2009, jadi sudah 14 tahun baru ada perdanya," kata dia.

Dia menjelaskan dengan adanya Perda LP2B ini sudah memberikan dampak yang positif selain untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian juga Kabupaten Rejang Lebong mulai menerima kucuran dana dari pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi khusus atau DAK bidang pertanian dan perikanan.

"Belum disahkan saja kemarin kita sudah merasakan dampaknya, kita mendapat DAK bidang pertanian sehingga keberadaan Perda LP2B ini sangat bermanfaat," terangnya.

Selain pengesahan Perda LP2B, tambah dia, pihak DPRD Rejang Lebong mengesahkan dua perda lainnya yang mengatur masalah retribusi yang merupakan tindak lanjut dari UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Baca juga: Bulog distribusikan bantuan pangan 187,4 ton ke Rejang Lebong

Sedangkan satu perda lagi ialah perda pengelolaan rumah susun Kabupaten Rejang Lebong, di dalam perda ini mengatur tentang perawatan dan pemeliharaan serta sumber-sumber anggarannya maupun retribusi yang bisa ditarik.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong Zulkarnain dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Rejang Lebong yang telah mengesahkan Perda LP2B sehingga bisa memberikan perlindungan lahan pertanian di Rejang Lebong.

Menurut dia, dengan adanya Perda LP2B ini nantinya untuk menjaga kelestarian lahan pertanian di Rejang Lebong yang saat ini luas areal persawahan daerah itu menyusut akibat alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi perkebunan atau pemukiman.

Ia mengatakan luasan areal persawahan di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan citra satelit yang dilakukan Kantor ATR/BPN Rejang Lebong pada 2022 tinggal 4.000 an hektare dari sebelumnya mencapai 9.000 hektare.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023