Cucuk Wibowo, terpidana empat tahun kasus pungutan liar, akan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas pungli penerbitan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, M Ghufroni, di Kabupaten Seluma, Rabu, mengonfirmasi bahwa Cucuk akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Polda Bengkulu periksa 18 saksi kasus korupsi anggaran BPBD Seluma

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis Cucuk Wibowo dengan kurungan selama empat tahun. "Majelis hakim memvonis terdakwa 4 tahun penjara," kata dia.

Cucuk Wibowo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setelah terjaring operasi tangkap tangan terhadap aparatur sipil negara pada Dinas Kesehatan setempat.

Terpidana Cucuk sebelumnya dijaring OTT selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

Baca juga: Mantan Kabid BKSDM Seluma di vonis empat tahun penjara terkait korupsi

Sementara itu terkait pidana Cucuk, Ghufroni mengutip amar putusan Nomor 23/Pid.Sus.TPK/2023 tanggal 27 September 2023.

Berdasarkan amar putusan itu, ia mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

Akan tetapi, lanjut dia, majelis menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga tetap ditahan.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023