Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebut penanganan korupsi Dana Desa (DD) dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah itu.

"Pengusutan dugaan korupsi dana desa ini dikoordinasikan dengan APIP tapi tanpa mengesampingkan tupoksi masing-masing," kata Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan jika ada temuan dugaan korupsi Dana Desa maka pihaknya akan tetap melakukan pengusutan, namun sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan APIP setempat.

"Kalau ada tindak pidana korupsi dalam penggunaannya maka akan kita tindak lanjuti, petunjuknya hanya dikoordinasikan dengan APIP," katanya.

Sepanjang tahun 2023, Kejari Rejang Lebong sudah menetapkan beberapa mantan kepala desa dan perangkat desa di daerah itu sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD tersebut, Kejari Rejang Lebong mengupayakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Namun tindakan ini tidak menghentikan perkaranya tetapi menjadi pertimbangan yang meringankan.

Sebelumnya, Kepala Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria mengatakan pihaknya tengah melakukan audit penggunaan DD dan ADD terhadap 66 dari 122 desa di daerah itu yang mengikuti pilkades serentak 2023.

Audit yang dilakukan pihaknya pada Agustus hingga September ini, kata dia, untuk mengetahui penggunaan DD/ADD juga untuk menyelamatkan aset-aset desa yang melaksanakan pemilihan pilkades serentak pada 21 Juni 2023 lalu.

Menurut dia, pelaksanaan audit ini guna memintai tanggung jawab pejabat kepala desa lama atas penggunaan DD/ADD serta penyelamatan aset desa. Hal ini dilakukan agar kepala desa yang baru terpilih nantinya bisa bertanggung jawab penuh terhadap keuangan dan aset desa selanjutnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023