Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendukung pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang bertujuan untuk melindungi kebebasan pers di tengah kontestasi politik pada Pemilihan Umum 2024.
"Dengan terbentuknya KKJ NTB ini tentu menjadi langkah yang sangat baik untuk kita bersama-sama menjaga salah satu tiang demokrasi, yakni tentang kebebasan pers yang bertanggung jawab," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Arman A Syarifuddin, di Mataram, NTB, Senin.
Menurut dia, jurnalis merupakan salah satu profesi yang rentan mendapatkan intimidasi hingga tindak kekerasan, mengingat cara kerjanya berhadapan langsung dengan eskalasi ketegangan publik sampai berbagai konflik kepentingan.
Baca juga: Melawan kekerasan terhadap jurnalis perempuan
"Kekerasan terhadap jurnalis ialah pelanggaran hukum yang serius, sehingga kami dari Polda NTB semaksimal mungkin akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap profesi wartawan," ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat, Sasmita, dalam siaran pers yang diterima di Mataram menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak temuan lapangan tentang pembatasan kegiatan liputan dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
"Karena itu, perlu dibuat rencana aksi nasional rumusan keamanan jurnalis. Apabila kemerdekaan pers terjamin, maka kehidupan demokrasi juga terdongkrak," kata dia.
Adanya pembentukan KKJ di NTB ini pun mendapat tanggapan positif dari AJI Pusat. Menurut dia, hal ini merupakan inovasi baru dalam memberikan perlindungan jurnalis. "Jadi, KKJ NTB ini dapat dilihat sebagai sebuah terobosan baru dalam memberikan perlindungan bagi jurnalis," ujarnya.
Baca juga: Jurnalis Al Jazeera sebut Rusia cuci otak anak-anak Ukraina
Sementara, Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, menyampaikan, dalam periode satu tahun terakhir, sedikitnya ada 12 kasus intimidasi terhadap jurnalis.
Dengan melihat catatan itu, organisasi pewarta yang ada di wilayah NTB menjadikan hal itu sebagai landasan membentuk KKJ NTB.
"Berawal dari itu (catatan intimidasi pewarta), kami merintis membentuk sebuah kesepakatan. Untuk sementara ini, KKJ memang bukan dalam bentuk kelembagaan. Namun, untuk ke depannya, kami akan membuat SOP peliputan untuk melindungi kebebasan pers di lapangan," kata dia.
Sebagai penyintas intimidasi terhadap jurnalis dirinya menambahkan, selain untuk mengadvokasi sebuah kasus, jurnalis secara bersama-sama bertanggung jawab, dan menjaga solidaritas guna mencegah terjadinya intimidasi terhadap jurnalis.
Baca juga: Najwa Shihab sebut pernyataan Ganjar tentang pentingnya pendidikan
Oleh karena itu, dirinya mengajak jurnalis untuk menggunakan SOP dengan sebaik-baiknya, termasuk menerapkan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesi.
"Soal legalitas formal dan SOP nanti kami diskusikan kembali," ujarnya.
Harun Alrasyid Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang mewakili Kepala Diskominfotik NTB menyambut baik pembentukan KKJ NTB. "Sesuai amanat undang-undang, jelas bagaimana jurnalis itu mesti dilindungi. Karyanya, orang jurnalisnya, sarana jurnalistiknya, tugas wewenang, dan marwah profesi jurnalis, itu semua perlu dilindungi," ucap dia.
KKJ NTB dideklarasikan pada Sabtu (30/9) dengan dukungan seluruh organisasi pewarta di NTB, seperti AJI Mataram, PWI NTB, IJTI, GJPI, AMSI NTB.
Turut hadir dalam deklarasi itu perwakilan dari Ombudsman NTB, Korem 162/Wira Bhakti, instansi pemerintahan maupun dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Mataram.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Dengan terbentuknya KKJ NTB ini tentu menjadi langkah yang sangat baik untuk kita bersama-sama menjaga salah satu tiang demokrasi, yakni tentang kebebasan pers yang bertanggung jawab," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Arman A Syarifuddin, di Mataram, NTB, Senin.
Menurut dia, jurnalis merupakan salah satu profesi yang rentan mendapatkan intimidasi hingga tindak kekerasan, mengingat cara kerjanya berhadapan langsung dengan eskalasi ketegangan publik sampai berbagai konflik kepentingan.
Baca juga: Melawan kekerasan terhadap jurnalis perempuan
"Kekerasan terhadap jurnalis ialah pelanggaran hukum yang serius, sehingga kami dari Polda NTB semaksimal mungkin akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap profesi wartawan," ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat, Sasmita, dalam siaran pers yang diterima di Mataram menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak temuan lapangan tentang pembatasan kegiatan liputan dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
"Karena itu, perlu dibuat rencana aksi nasional rumusan keamanan jurnalis. Apabila kemerdekaan pers terjamin, maka kehidupan demokrasi juga terdongkrak," kata dia.
Adanya pembentukan KKJ di NTB ini pun mendapat tanggapan positif dari AJI Pusat. Menurut dia, hal ini merupakan inovasi baru dalam memberikan perlindungan jurnalis. "Jadi, KKJ NTB ini dapat dilihat sebagai sebuah terobosan baru dalam memberikan perlindungan bagi jurnalis," ujarnya.
Baca juga: Jurnalis Al Jazeera sebut Rusia cuci otak anak-anak Ukraina
Sementara, Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, menyampaikan, dalam periode satu tahun terakhir, sedikitnya ada 12 kasus intimidasi terhadap jurnalis.
Dengan melihat catatan itu, organisasi pewarta yang ada di wilayah NTB menjadikan hal itu sebagai landasan membentuk KKJ NTB.
"Berawal dari itu (catatan intimidasi pewarta), kami merintis membentuk sebuah kesepakatan. Untuk sementara ini, KKJ memang bukan dalam bentuk kelembagaan. Namun, untuk ke depannya, kami akan membuat SOP peliputan untuk melindungi kebebasan pers di lapangan," kata dia.
Sebagai penyintas intimidasi terhadap jurnalis dirinya menambahkan, selain untuk mengadvokasi sebuah kasus, jurnalis secara bersama-sama bertanggung jawab, dan menjaga solidaritas guna mencegah terjadinya intimidasi terhadap jurnalis.
Baca juga: Najwa Shihab sebut pernyataan Ganjar tentang pentingnya pendidikan
Oleh karena itu, dirinya mengajak jurnalis untuk menggunakan SOP dengan sebaik-baiknya, termasuk menerapkan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesi.
"Soal legalitas formal dan SOP nanti kami diskusikan kembali," ujarnya.
Harun Alrasyid Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang mewakili Kepala Diskominfotik NTB menyambut baik pembentukan KKJ NTB. "Sesuai amanat undang-undang, jelas bagaimana jurnalis itu mesti dilindungi. Karyanya, orang jurnalisnya, sarana jurnalistiknya, tugas wewenang, dan marwah profesi jurnalis, itu semua perlu dilindungi," ucap dia.
KKJ NTB dideklarasikan pada Sabtu (30/9) dengan dukungan seluruh organisasi pewarta di NTB, seperti AJI Mataram, PWI NTB, IJTI, GJPI, AMSI NTB.
Turut hadir dalam deklarasi itu perwakilan dari Ombudsman NTB, Korem 162/Wira Bhakti, instansi pemerintahan maupun dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Mataram.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023