Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewa di daerah ini. 
 
"Dalam kasus penggelapan mobil tersebut, pelaku tunggal, tidak ada keterlibatan pihak lain," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu. 
 
Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya mengungkap kasus penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewaan sekaligus mengamankan pelaku berinisial MK (24) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
 
Ia mengatakan, institusi telah melakukan pengembangan kasus ini dengan memanggil saksi terkait dalam kasus ini, dan menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini. 
 
"Pelaku ini di tangkap di wilayah Kabupaten Mukomuko. Untuk tersangka pemain tunggal dalam kasus ini," ujarnya. 
 
Ia mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan mobil sewa terungkap karena angsuran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang macet dan ada yang tidak dibayar oleh tersangka. 
 
Pada awal bulan Mei 2023 tersangka mulai mendirikan usaha "Rhido Indah Jaya", usaha jual beli mobil seken di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Sementara pada pertengahan bulan Mei 2023, tersangka mulai mencari sewa atau rental mobil di Kota Bengkulu. 
 
Kemudian tersangka ini mulai menawarkan kepada orang lain melalui media sosial Facebook dan terjadi kegiatan penggadaian antara tersangka dengan konsumennya seharga Rp20 juta. 
 
Sementara itu, yang menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 orang warga Kota Bengkulu dan tiga orang warga Kabupaten Mukomuko. 
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, yakni sebanyak 16 unit mobil dan tiga buku tabungan BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Bengkulu. 
 
Ia menjelaskan, modus dalam kasus iniini melakukan pinjam atau sewa dan rental mobil. Setelah disewakan melakukan pengadaian dengan bujuk rayu, pada saat jatuh tempel unit mobil dikembalikan dan yang dititipkan akan dikembalikan secara utuh. 
 
Akibat perbuatannya tersebut, katanya, tersangka terjerat pasal 372 subsider pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023