Mukomuko (Antara) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menemukan tambang galian C batu ilegal dalam kawasan hak guna usaha PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

"Tambang ilegal PT Agromuko tidak hanya di B15 tetapi juga dekat lokasi tambang yang berizin di blok A dan di di B13," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Alfian, di Mukomuko, Kamis.

Alfian mengatakan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan kebenaran laporan warga terkait tambang ilegal dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Dari pengamatan lembaga itu, katanya, bekas tambang galian C batu ilegal di B15 sudah direklamasi. Meskipun bahan material yang digunakan perusahaan tidak sama dengan material batu yang diambilnya di lokasi itu.

"Kalau tambang di lokasi ini sudah direklamasi tetapi material penimbunnya asal-asalan bukan sepenuhnya batu tetapi tanah bercampur pasir," ujarnya.

Namun, katanya, perusahaan tidak hanya menambang batu di sana tetapi juga dekat lokasi tambang galian C batu milik perusahaan yang berizin. Bahkan luas lokasi penambangan tidak kurang dari satu hektare.

Di lokasi ini, lanjutnya, perusahaan tersebut diduga baru seminggu terakhir melakukan penambangan batu ilegal.

Tidak hanya itu, lanjutnya, perusahaan juga pernah membuka tambang batu ilegal di lokasi B13. Dan tidak ada reklamasi bekas tambang di lokasi tersebut.

Ia mendesak, perusahaan mereklamasi tidak hanya bekas tambang ilegal di B15 saja tetapi tambang ilegal dekat lokasi tambang batu milik perusahaan yang berizin.

"Termasuk mereklamasi bekas tambang di B13. Meskipun aktivitas tambang di B13 sudah lama tetapi tanggung jawab perusahaan mereklamasinya seperti keadaan semula," ujarnya.

Selain mereklamasi, katanya, perusahaan wajib membayar denda karena telah mengambil batu tanpa izin dengan pemerintah setempat.

Senior Manajer Agromuko PT Agromuko Bum Purba mengatakan apa pun yang menjadi arahan dari Dinas Pekerjaan Umum sudah dilaksanakan oleh perusahaannya dengan mereklamasi bekas tambang ilegal.

Ia memastikan, meskipun tambang galian C batu ilegal itu berada dalam kawasan hak guna usaha perusahaan itu, namun pihaknya tidak mengetahui aktivitas tersebut.

"Semua ini di luar kontrol kami. Petugas perusahaan di lokasi yang melakukannya. Tetapi kalau kita berbuat salah kita perbaiki kesalahan itu," ujarnya.

Buktinya, katanya, ada pun petunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum sudah dilaksanakan dengan mereklamasi bekas tambang ini.

Sedangkan, lanjutnya, petugas perusahaan yang melakukan kesalahan menambang batu di luar izin akan diberikan sanksi teguran oleh perusahaan itu.  (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015