Bengkulu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mengingatkan rumah sakit yang ada di daerah itu untuk tidak menolak pasien seperti yang diberitakan beberapa waktu belakang.
"Tak ada alasan apapun bagi rumah sakit untuk menolak pasien, itu tidak boleh, alasan itu tidak bisa dibenarkan, apalagi dalam kondisi gawat darurat. RS itu harus segera menangani kalau tidak mampu maka RS tersebut itu melakukan rujukan setelah penanganan sementara," kata Teuku Zulkarnain di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: BPBD Bengkulu lakukan patroli cegah pengunjung mandi di pantai
Apalagi lanjut dia, Provinsi Bengkulu sudah mencapai cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Bagi (yang terbukti), untuk rumah sakit pemerintah daerah, gubernur ya bisa lakukan tindakan dalam bentuk teguran atau seperti apa, harus ada sanksi terhadap pelayanan rumah sakit tersebut, bagian swasta diberikan peringatan kalau terulang kembali maka izin bisa dicabut," kata dia.
Menurut dia, ketika rumah sakit telah meninggalkan jiwanya sebagai rumah sakit yakni memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, maka tidak ada lagi manfaat yang bisa dapat diharapkan masyarakat.
"Kalau rohnya sudah ditinggalkan maka dia bukan lagi rumah sakit, tapi jadi rumah elite, hal seperti itu jangan sampai terjadi, kami pun juga turun ikut mengontrol (agar hal tersebut tidak terjadi)," kata Teuku.
Baca juga: Pemkot Bengkulu canangkan pemekaran kecamatan pada 2025
Sebelumnya pada Agustus 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyatakan tercapainya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) sebesar 100 persen dan menjadi kado istimewa bagi Bengkulu pada Hari Ulang Tahun ke-79 Negara Republik Indonesia.
Pencapaian itu tentunya menjadi bentuk jaminan bagi seluruh masyarakat Bengkulu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, hanya dengan menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK).
Puskesmas, dokter praktik yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta rumah sakit pemerintah maupun swasta diinstruksikan untuk tidak ada alasan lagi menolak pelayanan bagi masyarakat Bengkulu.