Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan, hingga saat ini verifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) telah mencapai 80 persen.

"Saat ini KPU Kota Bengkulu masih dalam tahapan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap dan hingga saat ini proses tersebut telah lebih 80 persen," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Dari 18 partai politik , 12 partai politik lainnya mengajukan perbaikan maupun pergantian dalam berkas daftar calon sementara (DCS). Ke-12 partai politik yang mengajukan perbaikan, 30 peserta melakukan pergantian nomor pilih, pergantian daerah pemilihan, perbaikan berkas dan 10 partai politik mengajukan pergantian daftar calon sementara dengan total 15 orang.
 
Dalam tahapan verifikasi tersebut, KPU Kota Bengkulu akan melakukan pencermatan secara detail, sebab pada tahapan verifikasi kali ini merupakan verifikasi yang terakhir sehingga pihaknya akan melakukan secara cermat.
 
"KPU Kota Bengkulu juga akan melakukan pencermatan seluruh berkas terhadap daftar calon sementara untuk memastikan kelengkapan dari administrasi daftar calon sementara," terangnya.
 
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menerima berkas rancangan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah tersebut.
 
Dari 18 partai politik yang menyerahkan berkas sebagian melakukan perubahan dari rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diserahkan sebelumnya.
 
Setelah menerima berkas rancangan DCT dari 18 partai politik dan saat ini KPU Kota Bengkulu melakukan tahapan perancangan untuk penetapan DCT dan akan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat menerangkan, pihaknya akan membaca hasil rancangan DCT yang disusun oleh KPU Kota Bengkulu.
 
"Khususnya untuk calon-calon yang masih terdaftar sebagai aparatur negara atau belum memenuhi persyaratan lainnya. Kami masih akan membaca proses akhir dari kawan-kawan di KPU," ujar dia.
 
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menyebutkan sebanyak 123 bakal calon legislatif (bakal caleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat berkas administrasi.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023