Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebutkan total pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan asrama haji pada 2020-2021 mencapai Rp798 juta dari proyek sebesar Rp1,28 miliar.

Pada kasus tersebut, pihaknya juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU dan PS.
 
"Ada penambahan pengembalian kerugian negara Rp20 juta dari tersangka PS, pascapenyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menahan tersangka PS," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Minggu (22/10).
 
Tersangka PS sejak awal dari munculnya proyek Asrama Haji hingga terjadi putus kontrak ikut berperan aktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,28 miliar.
 
Atas kejadian tersebut, PS dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
 
Selain itu, PS merupakan pihak ke tiga atau broker proyek asrama haji tahun 2020 senilai Rp38 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
 
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan selama hampir dua jam, kemudian Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.
 
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menerima uang titipan dari sejumlah saksi kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada 2020.
 
Uang titipan tersebut dari saksi MT yang mengembalikan uang Rp30 juta pada 15 Agustus, kemudian 10 Agustus menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020.
 
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 ada saksi menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 ke Kejati Bengkulu sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.
 
Uang tersebut, terang Danang, diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut.
 
"Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yaitu Rp1,28 miliar," ujar dia.
 
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023