Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menilai pengawasan etika peserta pemilihan kepala daerah perlu dilakukan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena sanksi pidana pelanggaran Pemilu sangat lemah.

"Ketika sanksi hukum tidak berjalan maka perlu diterapkan sanksi etika, sehingga DKPP tidak hanya mengawasi etika penyelenggara pemilu tapi juga peserta," kata Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah di Bengkulu, Selasa.

Saat rapat koordinasi instansi terkait dalam pendidikan pengawasan partisipatif pemilihan kepala daerah di Bengkulu, dia mengatakan sanksi pidana terhadap peserta pilkada dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sangat lemah.

Sanksi yang diterapkan untuk peserta pilkada tambah dia dapat menggunakan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi itu sejumlah peserta baik dari perwakilan partai politik, organisasi nonpemerintah dan media massa mengulas tentang potensi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.

"Pemilu kita sudah mengarah pada sistem kapitalistik karena siapa yang memiliki modal yang paling berpotensi maju sebagai calon bahkan pemenang," kata Dosen Fisip Universitas Muhammadyah Bengkulu (UMB) Amrullah.

Ia mengatakan sebagian besar masyarakat sudah apatis menghadapi pilkada, sehingga menerima sejumlah uang untuk memilih calon kepala daerah tertentu.

Meski demikian, menurutnya tetap perlu meningkatkan peran atau partisipasi masyarakat dalam mengawasi pilkada.

Ketua Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bengkulu Mukhtaridi Baijuri mengatakan masyarakat perlu mengenali rekam jejak calon kepala daerah untuk menentukan pilihan.

"Masyarakat perlu menyadari bahwa memilih pemimpin ini soal masa depan kita bersama, jadi jangan tergiur politik uang," kata dia.

Pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Bengkulu pada 9 Desember 2015 untuk memilih pemimpin tingkat provinsi dan delapan kabupaten dan kota yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Lebong, Rejanglebong, Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.***2***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015