Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan seluruh pekerja di daerah itu wajib menjadi peserta jamsostek.
"Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jamsostek karena itu menjadi hak pekerja dan diatur dalam perundang-undangan," katanya di Bengkulu, Senin.
Menurutnya, dengan menjadi peserta jamsostek, maka pekerja akan terlindungi haknya untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. Untuk itu seluruh perusahaan yang memiliki karyawan wajib mendaftarkan menjadi peserta jamsostek.
"Saya mengimbau agar PT Jamsostek dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jamsostek," katanya.
Kepala Kantor Jamsostek Cabang Bengkulu Budiman Siagian mengatakan terus meningkatkan sosialisasi program jaminan sosial untuk tenaga kerja beserta manfaatnya.
"Kami terus meningkatkan sosialisasi termasuk manfaat lainnya yang bisa didapat pekerja dan perusahaan peserta Jamsostek," katanya.
Pada 2012 ini, Jamsostek Cabang Bengkulu menargetkan tambahan peserta baru sebanyak 10.000 pekerja dari sekitar 100 perusahaan. Ia mengatakan, hingga 2011, pekerja yang menjadi peserta Jamsostek aktif di Bengkulu mencapai 29.000 orang dari 900 perusahaan.
Namun, hingga Februari 2012, peserta meningkat menjadi sekitar 33.000 pekerja dari sekitar 1.000 perusahaan. Sebagian besar peserta berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor pertanian umum (termasuk perkebunan kelapa sawit, karet, dan lainnya) dan pertambangan.
Wilayah kerja Jamsostek Bengkulu menjangkau 12 kabupaten dan kota yang termasuk di dalamnya dua daerah di Provinsi Sumatra Selatan yakni Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas.
Selain kepesertaan dari pekerja formal di sektor pertanian dan pertambangan, perusahaan di sektor lain serta peserta dari pekerja informal dan jasa konstruksi pada tahun ini diharapkan juga meningkat.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jamsostek karena itu menjadi hak pekerja dan diatur dalam perundang-undangan," katanya di Bengkulu, Senin.
Menurutnya, dengan menjadi peserta jamsostek, maka pekerja akan terlindungi haknya untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. Untuk itu seluruh perusahaan yang memiliki karyawan wajib mendaftarkan menjadi peserta jamsostek.
"Saya mengimbau agar PT Jamsostek dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jamsostek," katanya.
Kepala Kantor Jamsostek Cabang Bengkulu Budiman Siagian mengatakan terus meningkatkan sosialisasi program jaminan sosial untuk tenaga kerja beserta manfaatnya.
"Kami terus meningkatkan sosialisasi termasuk manfaat lainnya yang bisa didapat pekerja dan perusahaan peserta Jamsostek," katanya.
Pada 2012 ini, Jamsostek Cabang Bengkulu menargetkan tambahan peserta baru sebanyak 10.000 pekerja dari sekitar 100 perusahaan. Ia mengatakan, hingga 2011, pekerja yang menjadi peserta Jamsostek aktif di Bengkulu mencapai 29.000 orang dari 900 perusahaan.
Namun, hingga Februari 2012, peserta meningkat menjadi sekitar 33.000 pekerja dari sekitar 1.000 perusahaan. Sebagian besar peserta berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor pertanian umum (termasuk perkebunan kelapa sawit, karet, dan lainnya) dan pertambangan.
Wilayah kerja Jamsostek Bengkulu menjangkau 12 kabupaten dan kota yang termasuk di dalamnya dua daerah di Provinsi Sumatra Selatan yakni Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas.
Selain kepesertaan dari pekerja formal di sektor pertanian dan pertambangan, perusahaan di sektor lain serta peserta dari pekerja informal dan jasa konstruksi pada tahun ini diharapkan juga meningkat.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012