Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang buronan United States (US) Marshals berinisial MDP atas tindak lanjut surat permintaan Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur.
"Dengan mendasari adanya surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konjen Amerika Serikat di Surabaya, MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Selasa.
Penangkapan itu dikatakan Pungki berlangsung pada 25 September 2023. Saat penangkapan, jelas dia, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari MDP.
Bule Amerika Serikat itu menolak untuk kooperatif dengan petugas. Namun, usai mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah 'overstay' 14 hari," ujarnya.
Dengan hasil demikian, kata dia, Imigrasi menyatakan MDP telah melanggar Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat," ucap Pungki.
Pendeportasian MDP, lanjut dia, dilaksanakan pada 17 Oktober 2023. Pihaknya memulangkan MDP melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Dia mengatakan tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.
"Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Dengan mendasari adanya surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konjen Amerika Serikat di Surabaya, MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Selasa.
Penangkapan itu dikatakan Pungki berlangsung pada 25 September 2023. Saat penangkapan, jelas dia, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari MDP.
Bule Amerika Serikat itu menolak untuk kooperatif dengan petugas. Namun, usai mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah 'overstay' 14 hari," ujarnya.
Dengan hasil demikian, kata dia, Imigrasi menyatakan MDP telah melanggar Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat," ucap Pungki.
Pendeportasian MDP, lanjut dia, dilaksanakan pada 17 Oktober 2023. Pihaknya memulangkan MDP melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Dia mengatakan tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.
"Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023