Pemerintah Kota Bengkulu mencatat realisasi investasi dari 15 sektor di wilayah tersebut hingga triwulan III 2023 mencapai Rp1,99 triliun dari target Rp2 triliun.
 
Angka realisasi investasi tersebut telah diverifikasi oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia dari para pelaku usaha baru yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
"Hasil dari LKPM yang telah dilakukan verifikasi dan pengecekan ulang dari BKPM dan dihasilkan investasi yang masuk Kota Bengkulu mencapai Rp1,99 triliun," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan saat di konfirmasi di Kota Bengkulu, Sabtu.
 
Untuk sektor penyumbang terbesar investasi di Kota Bengkulu adalah berasal dari sektor perdagangan dan reparasi yang mencapai Rp1,006 triliun.
 
"Kota Bengkulu cenderung dengan sektor perdagangan, jadi sangat lumrah bila perdagangan dan reparasi mendominasi," ujar dia.
 
Kemudian sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi sebesar Rp398,1 miliar, sektor mineral non logam Rp150,5 miliar, jasa lainnya Rp114,9 miliar.
 
Sektor konstruksi Rp93,4 miliar, sektor industri kayu Rp75,9 miliar, sektor hotel dan restoran Rp65,3 miliar, sektor pertambangan Rp43,8 miliar, sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran Rp21,2 miliar.
 
Selanjutnya sektor industri makanan yaitu Rp12,3 miliar, sektor listrik, gas dan air Rp10,1 miliar, sektor industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain Rp6,4 miliar, sektor industri tekstil Rp1 miliar dan sektor perikanan Rp140 juta.
 
"Dari total Rp1,99 triliun ini terdiri atas 861 proyek investasi sepanjang 2023 dan investasi ini dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1,656 orang," terang Irsan.
 
Dengan demikian, DPMPTSP Kota Bengkulu optimis dalam pencapaian target investasi yang sudah ditetapkan sebesar Rp2 triliun di 2023.
 
Oleh karena itu, ia berharap agar para pelaku usaha di Kota Bengkulu melakukan pelaporan LKPM secara berkala agar dalam pencapaian investasi dapat tercatat. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2021.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023