Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). 

Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Baca juga: AALCO miliki pengaruh besar untuk perjuangkan suara Asia-Afrika di dunia

"Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Kamis.
 
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof. Yasonna H.Laoly (kiri) saat menyerahkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) kepada Kepala Kanim Pangkalpinang Alimuddin di Jakarta, Senin (6/11/2023) (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Babel)


Ia menerangkan, Stranas BHAM tersebut berisi panduan-panduan yang riil dan detail bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha. 

Dengan diresmikan Stranas BHAM menjadi awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis dan saat ini Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.

Baca juga: Menkumham RI anugerahkan 57 anggota JDIHN terbaik

"Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM," ujar Yasonna.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar gugus tugas nasional dan daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, sebab gugus tugas daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.

Baca juga: Menkumham promosi dan mutasi 120 Pimpi Pratama

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD berharap agar Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.
 
Peluncuran Perpres Stranas Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) (ANTARA/HO/23)


"Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM," sebutnya.

Kemudian, Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM dan dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.

"Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global," terangnya.

Baca juga: Menkumham minta pegawai bangun pola pikir sebagai pelayan masyarakat

Sehingga, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.

Diketahui, pada peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

Pewarta: Rilis/Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023