Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu memperingatkan para kepala desa di wilayah itu agar tidak melakukan penyalahgunaan dana desa yang diterima masing-masing desa sehingga tidak tersandung masalah hukum. 

"Permasalahan seluruh Indonesia hampir sama, masalah SPJ, masalah pajak itu yang menjadi perhatian kita semua untuk perbaikan ke depannya. Kita juga memitigasi jangan sampai ada kepala desa yang kena masalah hukum," kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Rusdy Sofyan usai acara evaluasi pengelolaan dan pembangunan desa wilayah Bengkulu yang dilaksanakan di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan selain selalu mengingatkan kepada para kepala desa tersebar dalam sembilan kabupaten di Provinsi Bengkulu agar tidak salah dalam penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), juga memberikan ruang untuk berkonsultasi dan berkomunikasi dengan pihaknya, atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu.

Menurut dia, kebanyakan kasus penyalahgunaan DD dan ADD selama ini kebanyakan akibat kesalahan administrasi misalnya karena bukti kegiatan belum lengkap, kemudian bukti yang atau benar atau valid.

Dalam kesempatan itu dia meminta tidak ada lagi kepala desa yang mengambil dana desa langsung (cash), dan agar menggunakan pembayaran non tunai yang tidak berisiko.

"Kerugian negara itu adalah perbuatan menyimpang dari ketentuan dan berakibat menimbulkan kerugian negara. Kalau dia tidak menimbulkan kerugian negara itu administratif, dan tinggal diperbaiki saja. Kalau ada kerugian negara ini baru tindak pidana korupsi, ini yang harus kita mitigasi jangan sampai terjadi," terangnya.  

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto menjelaskan sampai dengan triwulan III dana desa yang dikucurkan kepada 1.300 desa di Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 81 persen dari jumlah anggaran Rp1 triliun lebih.

"Pengelolaan dana desa di Provinsi Bengkulu saat ini sudah cukup baik, setidaknya ada 270 desa kita yang dianggap berprestasi sehingga mendapat penambahan dana desa, walaupun ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan dana desa," tegas dia.

Dana desa yang diterima Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 ini, kata Siswanto, ditargetkan sampai akhir tahun nanti bisa terserap 100 persen, di mana penggunaannya sesuai dengan Permendes No.8/2022 dialokasikan untuk pemulihan ekonomi, pemenuhan program nasional dan migitasi bencana baik bencana alam maupun bencana nonalam.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023