Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu menahan mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tunjangan representasi dengan kerugian negara mencapai Rp454 juta.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Kejari Rejang Lebong, Kamis, mengatakan mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang berinisial OR dilakukan penahanan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Dikbud Rejang Lebong sesalkan oknum kepala sekolah terlibat video syur
"Tersangka ini selaku direktur saat itu, dia memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya, dan kemudian untuk dana representasi yang tidak ada dasar," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka OR ditahan dan dititipkan ke Lapas Perempuan di Bengkulu karena akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Tersangka OR, kata dia, diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur sehingga merugikan keuangan negara akibat pembayaran tunjangan representasi yang tidak mempunyai dasar hukum pada 2018-2019.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong tentukan lokasi dan jadwal seleksi PPPK 2023
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong Albert SE menjelaskan, tersangka OR dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp454 juta.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019," terangnya.
Menurut dia, untuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba yang kini bernama Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong itu diterima pihaknya dari penyidik Polres Rejang Lebong masih satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Kejari Rejang Lebong, Kamis, mengatakan mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang berinisial OR dilakukan penahanan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Dikbud Rejang Lebong sesalkan oknum kepala sekolah terlibat video syur
"Tersangka ini selaku direktur saat itu, dia memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya, dan kemudian untuk dana representasi yang tidak ada dasar," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka OR ditahan dan dititipkan ke Lapas Perempuan di Bengkulu karena akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Tersangka OR, kata dia, diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur sehingga merugikan keuangan negara akibat pembayaran tunjangan representasi yang tidak mempunyai dasar hukum pada 2018-2019.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong tentukan lokasi dan jadwal seleksi PPPK 2023
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong Albert SE menjelaskan, tersangka OR dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp454 juta.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019," terangnya.
Menurut dia, untuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba yang kini bernama Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong itu diterima pihaknya dari penyidik Polres Rejang Lebong masih satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023