Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menertibkan alat peraga kampanye (APS) yang melanggar di wilayah tersebut.
 
Penertiban tersebut dilaksanakan selama tiga hari ke depan dan difokuskan terhadap APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di jalan utama dan kawasan hijau Kota Bengkulu.
 
"Hari ini kami bersama Bawaslu, KPU dan dinas terkait lainnya melakukan penertiban APS yang melanggar aturan, untuk hari ini kami menargetkan APS yang berada di kawasan jalan poros utama," kata Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu Yurizal di Bengkulu, Kamis.
 
Pada penertiban tersebut, pihaknya menurunkan 30 personel dalam melakukan penertiban APS yang dibagi menjadi tiga regu dan penertiban dilakukan secara humanis.
 
"Penertiban ini juga akan dilakukan secara humanis dan tidak boleh anggota melakukan perusakan terhadap APS yang melanggar," ujar dia.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat menerangkan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan semua pihak partai politik dan peserta Pemilu 2024.
 
"Teknis penertiban akan dilaksanakan oleh Satpol-PP, kita hanya mengawal dan menentukan titik APS yang melanggar, kita harapkan dalam tiga hari ke depan penertiban ini bisa selesai," terang dia.
 
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali berkirim surat, bahkan langsung memanggil peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri, namun hingga saat ini masih banyak APS yang melanggar.
 
"Penertiban ini juga sudah sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 bahwa APS tidak boleh mengandung ajakan, namun nyatanya APS yang terpasang saat ini sudah berbentuk alat peraga kampanye" jelas Rahmat.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu mencatat sebanyak 3.514 APK yang melanggar yang terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD provinsi, 1.627 dari DPRD Kota dan 338 dari caleg DPD RI.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023