Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi agar para nelayan tersebut menggunakan alat tangkap semi modern dengan alat pocong ukuran dua inci berbentuk kotak.

Hal tersebut dilakukan sebab, pada awal 2024, seluruh nelayan di Provinsi Bengkulu wajib menggunakan alat tangkap pocong ukuran dua inci tersebut.
 
"Saat ini sudah mulai diberlakukan, tetapi masih dalam tahap sosialisasi sampai dengan Desember 2023. Nanti, di Januari 2024 tidak ada lagi yang semi modern yang memakai pocong satu inci," kata Kepala DKP Provinsi Bengkulu Syafriandi di Kota Bengkulu, Jumat.
 
Ia menyebutkan, hal tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan para nelayan trawl pada Januari 2023 dan disepakati bahwa alat tangkap jenis itu tidak diperbolehkan lagi digunakan di Provinsi Bengkulu. 
 
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga akan menjelaskan perbedaan cara kerja dari ukuran alat tangkap, seperti untuk alat tangkap satu inci ketika ditarik akan rapat dan menyebabkan ikan berukuran kecil ikut tertangkap di dalam jaringan.
 
Kemudian, untuk alat yang berukuran dua inci yang berbentuk kotak, ketika nelayan menarik ke atas permukaan laut akan tetap berbentuk kotak dan ikan kecil-kecil yang terjaring dapat keluar.
 
"Ini adalah penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. Dan setelah 1 Januari 2024 maka kita akan melakukan sosialisasi dan sanksi-sanksi," ujar Syafriandi.
 
Untuk sanksi yang diberikan jika nelayan tetap menggunakan alat tangkap pocong ukuran satu inci akan disita agar tidak digunakan kembali dan DKP akan memberikan contoh alat tangkap ukuran dua inci agar dapat ditiru. 
 
Sementara itu, terkait dengan kuota penyaluran Bahan bakar Minyak (BBM) kepada nelayan semi modern, pihaknya akan tetap memberikan hingga Desember 2023.
 
Namun dengan sejumlah persyaratan, seperti memperbarui atau merubah alat tangkap yang digunakan atau yang juga disebut pocong berukuran dua inci.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023