Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penertiban pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di daerah itu akan melibatkan 100 personel gabungan.

Kepala Dinas Satpol-PP Rejang Lebong Akhmad Rifai di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan penertiban APK yang dinilai melanggar ketentuan tersebut akan dilaksanakan serentak mulai 18 November 2023 tersebar dalam 15 kecamatan.

"Personel gabungan yang dilibatkan dalam penertiban APK Pemilu 2024 ini mencapai 100 orang yang terdiri dari Satpol-PP, Bawaslu, KPU, personel TNI, Polres Rejang Lebong, Kesbangpol, dinas perhubungan dan dinas lingkungan hidup," kata dia.

Dia menjelaskan, personel gabungan penertiban APK Pemilu 2024 yang menyalahi aturan ini di antaranya dari Satpol-PP sebanyak 30 personel, kemudian TNI/Polri masing-masing 15 personel, selebihnya dari Bawaslu, KPU, kecamatan dan OPD terkait lainnya.

Tim gabungan penertiban APK ini, kata dia, terbagi menjadi tiga tim diantaranya satu tim akan menertibkan pemasangan APK dalam wilayah perkotaan, kemudian satu tim lagi ke beberapa kecamatan wilayah Lembak dan satu lagi ke arah wilayah Kecamatan Bermani Ulu.

Menurut dia, penertiban yang akan dilakukan tim gabungan ini akan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, mengingat sebelumnya juga sudah diberikan peringatan agar masing-masing parpol dan caleg yang bersangkutan menertibkan pemasangannya karena belum masuk tahapan kampanye, serta di jalur yang tidak diperbolehkan.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono menyebutkan pihaknya sudah menetapkan tujuh lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK Pemilu 2024 di wilayah itu.

"Penetapan tujuh titik atau wilayah bebas APK yang dulunya disebut sebagai jalur hijau tersebut diatur berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 139 tahun 2023," kata dia.

Dia menjelaskan keputusan KPU Rejang Lebong ini penting disosialisasikan kepada peserta pemilu di Kabupaten Rejang Lebong agar mereka ketahui dan tidak terjadi pelanggaran.

Pemasangan APK Pemilu 2024 ini, tegas dia baru diperbolehkan setelah masuk jadwal kampanye yang baru akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 ini sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023