Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyebutkan penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dipasang di luar jadwal kampanye menjadi wewenang pemerintah daerah.
Ia mengatakan saat memasuki tahapan kampanye nanti baru ada regulasi yang mengatur pemasangan, titik lokasi, dan model alat peraga kampanye yang boleh dipasang.
Berdasarkan regulasi tersebut, katanya, KPU sebagai penyelenggara tahapan dan Bawaslu sebagai pengawas bisa merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut atau menurunkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan yang diberlakukan dalam Pemilu Serentak 2024.
Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024, kata dia, KPU baru mengirimkan surat kepada pemerintah daerah guna menentukan lokasi mana yang diperuntukkan pemasangan APK.
Titik-titik pemasangan alat peraga kampanye tersebut, ujar dia, nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Bengkulu yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK KPU Provinsi Bengkulu.
Alat peraga bakal calon peserta pemilu marak dipasang di berbagai tempat di Kota Bengkulu. Bahkan pemasangan membuat wajah daerah menjadi terlihat semrawut.
Hingga saat ini alat peraga tersebut belum ada yang ditertibkan pemerintah daerah. Contohnya seperti, salah satu yang dijadikan tempat pemasangan alat peraga oleh para bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Bundaran Tugu Pena, Destinasi Wisata Benteng Marlborough Kota Bengkulu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News