"Informasi awal ada yang kita terima, tetapi masih dilakukan penelusuran oleh pengawas kelurahan dan pengawas kecamatan di Kota Bengkulu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan jika dalam penelusuran itu terbukti melanggar aturan pasal 71 ayat (1) UU Pilkada bahwa kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian pasal 70 ayat (1) huruf C UU Pilkada bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Jika lurah atau perangkat pemerintah lainnya melanggar kedua pasal terkait maka diancam dengan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada.
"Kita akan lihat apakah unsur dalam pasal 71 dan pasal 70 terpenuhi dan yang bersangkutan terbukti menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kemudian apakah yang bersangkutan mengampanyekan pasangan calon," terang Ahmad.
Dia menambahkan jika unsur pelanggaran pada Pasal 70 dan 71 terpenuhi, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Jika nanti terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, kami akan tindak sesuai aturan. Sentra Gakkumdu akan memproses kasus ini dan pihak kepolisian serta kejaksaan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut," katanya.
Untuk itu, Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan bahwa lurah dan perangkat kelurahan harus netral dalam pilkada mendatang, sebab keterlibatan lurah dan perangkatnya dalam kampanye merupakan pelanggaran serius.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh lurah dan perangkat kelurahan di Kota Bengkulu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga netralitas nya demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh lurah dan perangkat di bawahnya untuk tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta tidak terlibat dalam kampanye," ujar dia.