Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi untuk 18 ribu orang.

"Dari 22.000 lebih wajib pajak orang pribadi yang sudah dilakukan pemadanan NIK-NPWP saat ini lebih dari 18.000 orang," kata Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro'i di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan pemadanan NIK-NPWP orang pribadi tersebut berasal dari tiga kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.

Ia mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sekitar 3 ribuan orang lagi belum diketahui keberadaannya itu akan dilakukan identifikasi.  

"Sisanya 3.000 an orang ini kemungkinan dia sudah pindah domisili, kemungkinan sudah punya NPWP lain. Tugas kami sampai akhir tahun untuk melakukan identifikasi satu persatu," terangnya.

Menurut dia, jika nantinya saat dilakukan identifikasi diketahui wajib pajak ini sudah bekerja maka akan dilakukan melalui pemberi kerjanya.

Dia meminta dukungan masyarakat dalam tiga kabupaten yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP agar segera melakukannya secara mandiri maupun bisa datang ke Kantor KPP Pratama Curup, atau KP2KP Kepahiang serta pojok pajak di Kabupaten Lebong.

"Warga yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP ini agar segera melakukannya, jika tidak nantinya akan berpengaruh terhadap layanan publik yang akan dinikmati terhitung 1 Januari 2024 misalnya pengurusan perizinan, jika NIK-NPWP-nya belum valid maka akan ditolak," demikian Imam Kasro'i.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023