Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan dampak penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya menurunkan kredibilitas KPK.
Pernyataan ini mencerminkan pandangan Vishnu yang menyoroti penurunan kredibilitas KPK yang sudah rendah di mata masyarakat, dengan mempertimbangkan rangkaian peristiwa dan masalah yang terjadi sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019.
Baca juga: Wakil Ketua KPK minta maaf soal Firli Bahuri jadi tersangka
"Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri," kata Vishnu di Depok, Jumat.
Vishnu menyampaikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya tidak hanya menjadi masalah internal KPK, tetapi juga menciptakan dampak serius terhadap citra lembaga tersebut di mata masyarakat.
Baca juga: KPK amankan 11 orang dari OTT di Kalimantan Timur
Kasus ini menambah daftar masalah yang telah merusak kredibilitas KPK, terutama setelah hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada bulan Agustus 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.
Dalam konteks penanganan kasus ini, Vishnu menyatakan keprihatinannya, "Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK”.
Baca juga: Lemkapi: Kasus Firli buktikan penegakan hukum berjalan baik
Dengan adanya kondisi pelik ini dan untuk menyelamatkan institusi KPK, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden.
Vishnu menekankan urgensi langkah konkret untuk menyelamatkan integritas KPK, untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya segera memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara
Langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa institusi ini tetap mempunyai legitimasi yang cukup di mata Masyarakat dalam menjalankan tugas beratnya memberantas korupsi kedepannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Pernyataan ini mencerminkan pandangan Vishnu yang menyoroti penurunan kredibilitas KPK yang sudah rendah di mata masyarakat, dengan mempertimbangkan rangkaian peristiwa dan masalah yang terjadi sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019.
Baca juga: Wakil Ketua KPK minta maaf soal Firli Bahuri jadi tersangka
"Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri," kata Vishnu di Depok, Jumat.
Vishnu menyampaikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya tidak hanya menjadi masalah internal KPK, tetapi juga menciptakan dampak serius terhadap citra lembaga tersebut di mata masyarakat.
Baca juga: KPK amankan 11 orang dari OTT di Kalimantan Timur
Kasus ini menambah daftar masalah yang telah merusak kredibilitas KPK, terutama setelah hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada bulan Agustus 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.
Dalam konteks penanganan kasus ini, Vishnu menyatakan keprihatinannya, "Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK”.
Baca juga: Lemkapi: Kasus Firli buktikan penegakan hukum berjalan baik
Dengan adanya kondisi pelik ini dan untuk menyelamatkan institusi KPK, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden.
Vishnu menekankan urgensi langkah konkret untuk menyelamatkan integritas KPK, untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya segera memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara
Langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa institusi ini tetap mempunyai legitimasi yang cukup di mata Masyarakat dalam menjalankan tugas beratnya memberantas korupsi kedepannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023