Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong menyosialisasikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 yang mengalami kenaikan dari Rp2,4 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong Syamsir saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan daerah itu belum memiliki dewan pengupahan sehingga belum bisa menentukan upah minimun kabupaten (UMK) dan masih merujuk ke UMP Provinsi Bengkulu.

"UMK Rejang Lebong Tahun 2024 masih merujuk ke Upah Minimum Provinsi Bengkulu sebesarRp2.507.079 atau mengalami kenaikan dari Tahun 2023 sebesar Rp2.418.280," kata dia.

Dia menjelaskan penetapan UMP Bengkulu 2024 ini termuat dalam SK Gubernur Bengkulu No. G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2024, di mana besarannya terjadi kenaikan berkisar 3,8 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan adanya SK Gubernur Bengkulu tentang pemberlakuan UMP terbaru tersebut, kata dia, mulai disosialisasikan pihaknya melalui pengiriman surat kepada perusahaan-perusahaan di wilayah itu agar diterapkan.

Sejauh ini, katanya, pemberlakuan upah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah daerah setempat belum sepenuhnya ditaati oleh perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong mengingat sebagian besar bergerak di sektor UMKM dan pertokoan.

"Perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini kebanyakan masih terbilang kecil karena belum ada yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang," ujarnya.

Dia berharap, perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong bisa menerapkan ketentuan pengupahan sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di masing-masing perusahaan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023