Pemerintah Kota Bengkulu melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis kepada pihak terkait dan masyarakat.

Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kantor Wali Kota Bengkulu Selasa menerangkan, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat diterapkan di tengah masyarakat sehingga suasana di Kota Bengkulu menjadi tenteram.
 
"Dalam hal ini memang diperlukan kerja sama, karena tidak mungkin Perda ini dapat berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Karena ditakutkan anak-anak Gepeng ini nanti dimanfaatkan oleh oknum sehingga membuat ketenteraman Kota Bengkulu terganggu," katanya.
 
Selain itu, Dinas Sosial Kota Bengkulu juga terus melaksanakan sosialisasi terkait Perda tersebut agar wilayah Bengkulu bebas dari gelandangan dan pengemis (gepeng) musiman.
 
Karena itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengimbau agar masyarakat tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.
 
Hal tersebut sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, sehingga masyarakat harus mengetahui jika Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.
 
Sahat mengatakan lebih lanjut, dikeluarkannya aturan tersebut sebab banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan karena para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan objek wisata.
 
"Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi," katanya.
 
Berdasarkan Perda tersebut, aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang, dan dapat dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.
 
"Kita menyosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis. Agar ada efek jeranya kita akan melakukan razia pada para pengemis dan gepeng," kata Sahat.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023