Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, akan melakukan pemantauan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan oleh sejumlah perusahaan di daerah itu.

"Ada petugas yang melakukan pemantauan langsung kelapangan, selain itu kami juga menyiapkan posko pengaduan THR tahun 2015. Besaran THR yang harus diberikan perusahaan ialah lamanya masa kerja dikalikan upah minimum provinsi 2015 sebesar Rp1,5 juta," kata kepala dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rejanglebong, Bambang Irawan di Rejanglebong, Senin.

Kendati surat edaran pemberian THR untuk perusahaan di daerah tersebut kata dia, akan dikirimkan dalam waktu dekat, mengingat saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat dan Pemprov Bengkulu, namun dipastikan pembayaran THR ini H-7 hari raya Idul Fitri mendatang sudah mulai dibayarkan.

Di Kabupaten Rejanglebong sendiri tambah dia, jumlah perusahaan dengan skala besar jumlahnya masih sedikit seperti PT Agro Teh Bukit Daun, pabrik triplek dan selebihnya perusahaan yang bergerak di sektor perbankan swasta dan milik pemerintah.

Selanjutnya perusahaan milik daerah BUMD, PDAM, PLN, asuransi, perusahaan perkreditan otomotif, dealer kendaraan baik roda dua maupun empat serta minimarket dan pertokoan.  

Pembayaran THR kepada karyawan perusahaan itu sendiri kata dia, diatur dalam Permenaker No.04/Men/1994, tertanggal 16 September 2015,  tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dalam peraturan ini perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya yang telah mempuanyai masa kerja tiga bulan, kemudian THR secara terus menerus setahun sekali.

Selanjutnya pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah, dan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional.

"Ketentuan pemberian THR oleh perusahaan ini diatur oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan serta Permenaker nomor PER.04/Men/1994, tentang THR. Jika perusahaan mangkir melakukan pembayarannya, para karyawan bisa mengadukannya ke Dinsosnakertrans Rejanglebong untuk ditindak," katanya.***4*** 

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015