Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Novitasari menduga motivasi ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkulu adalah memperkaya diri sendiri.
Ketiga terdakwa yaitu RR mantan marketing, AS mantan Branch Manager dan ED mantan Micro Marketing Manager di BSI Bengkulu. Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp1,4 miliar.
"Oleh karena itu, kami mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa ED tidak mengajukan eksepsi atau keberatan saat proses sidang berjalan.
"Kita tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti kami menyetujui apa yang disampaikan dalam dakwaan. Hal-hal yang menjadi subtansi keberatan akan kami sampaikan pada fakta persidangan nanti," ujar Ilham Fatahillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Ketiga terdakwa yaitu RR mantan marketing, AS mantan Branch Manager dan ED mantan Micro Marketing Manager di BSI Bengkulu. Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp1,4 miliar.
"Oleh karena itu, kami mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa ED tidak mengajukan eksepsi atau keberatan saat proses sidang berjalan.
"Kita tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti kami menyetujui apa yang disampaikan dalam dakwaan. Hal-hal yang menjadi subtansi keberatan akan kami sampaikan pada fakta persidangan nanti," ujar Ilham Fatahillah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara (KN) mencapai Rp1,4 miliar.
Dari hasil penyidikan, KN yang ditimbulkan karena terdakwa RR, sedangkan untuk AS dan ED ikut terseret karena tidak melakukan pengawasan serta diduga ikut membantu RR untuk menutupi kesalahan.
Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka RR yaitu memalsukan data penerima kredit KUR BSI Bengkulu pada 2021 hingga 2022 dan setelah dana tersebut cair digunakan untuk kepentingan pribadi nya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu RR mantan Sales Marketing, AS mantan Branch Manager dan ES mantan Micro Marketing Manager BSI Bengkulu ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi kredit macet dana KUR.
Pada berita acara penyelidikan (BAP) ketiganya terancam pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita satu boks dokumen setelah melakukan koordinasi dengan salah satu bank syariah di wilayah tersebut terkait kasus korupsi.
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat pada 2021 hingga 2022.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023