Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan realisasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) di daerah itu mencapai Rp1,84 miliar atau 92,10 persen dari target Rp2 miliar.
"Untuk pembayaran PBB P2 ini sudah kita tutup pada 30 September 2023, kemudian mulai 1 Oktober sudah dikenakan denda 2 persen, sampai sekarang kita masih terus melakukan penagihan," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan untuk memenuhi target penagihan PBB-P2 tersebut, pihaknya turun langsung ke 156 desa/kelurahan yang tersebar dalam 15 kecamatan.
Untuk memastikan setiap wajib pajak yang ada di desa sudah melakukan pembayaran PBB-P2, kata dia, pihaknya juga menerapkan persyaratan harus lunas PBB-P2 untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) oleh 122 desa di daerah itu.
"Untuk pencairan ADD tahap II ini setiap desa harus lunas PBB 100 persen. Jadi sekarang kami masih menerima untuk pembayaran PBB setiap desa," terangnya.
Menurut dia, penagihan PBB-P2 itu sendiri dilakukan terhadap wajib pajak tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan yang jumlahnya lebih dari 84.000 orang.
Pembayaran PBB-P2 itu sendiri bisa dilakukan warga melalui Bank Bengkulu maupun loket milik BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di Komplek Pemkab Rejang Lebong setiap hari kerja.
Dia mengimbau wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong yang belum melunasi PBB-P2 agar segera melunasinya, karena pajak PBB ini sebagai salah satu penopang pembangunan daerah.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Untuk pembayaran PBB P2 ini sudah kita tutup pada 30 September 2023, kemudian mulai 1 Oktober sudah dikenakan denda 2 persen, sampai sekarang kita masih terus melakukan penagihan," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan untuk memenuhi target penagihan PBB-P2 tersebut, pihaknya turun langsung ke 156 desa/kelurahan yang tersebar dalam 15 kecamatan.
Untuk memastikan setiap wajib pajak yang ada di desa sudah melakukan pembayaran PBB-P2, kata dia, pihaknya juga menerapkan persyaratan harus lunas PBB-P2 untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) oleh 122 desa di daerah itu.
"Untuk pencairan ADD tahap II ini setiap desa harus lunas PBB 100 persen. Jadi sekarang kami masih menerima untuk pembayaran PBB setiap desa," terangnya.
Menurut dia, penagihan PBB-P2 itu sendiri dilakukan terhadap wajib pajak tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan yang jumlahnya lebih dari 84.000 orang.
Pembayaran PBB-P2 itu sendiri bisa dilakukan warga melalui Bank Bengkulu maupun loket milik BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di Komplek Pemkab Rejang Lebong setiap hari kerja.
Dia mengimbau wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong yang belum melunasi PBB-P2 agar segera melunasinya, karena pajak PBB ini sebagai salah satu penopang pembangunan daerah.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023