Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melibatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penagihan piutang negara atau daerah.
Adapun jenis piutang di wilayah Bengkulu yaitu piutang dana bergulir, piutang pinjaman modal koperasi, serta pinjaman dinas terkait tugas dan fungsi.
"Kami meminta bantuan dari seluruh pemerintah daerah agar dapat melakukan mekanisme pengelolaan piutang daerah dengan baik," kata Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bengkulu Dalfin Ponco Nugroho di Kota Bengkulu, Senin.
Menurut dia, piutang dengan kualitas macet dalam tingkat pertama harus dilakukan penagihan oleh pemda dan jika dengan penagihan tersebut masih belum dapat tertagih, piutang yang memenuhi syarat harus diserahkan ke PUPN/KPKNL.
"Jika piutang tersebut lebih besar dari Rp8 juta dan didukung barang jaminan, serta ada dan besarnya pasti menurut hukum, piutang tersebut dapat diserahkan ke PUPN," terang dia.
Pada proses penagihan piutang, KPKNL Bengkulu akan melakukan sejumlah cara seperti pemblokiran barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang, penyitaan barang jaminan dan harta kekayaan lain milik penanggung utang termasuk uang yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.
Kemudian, upaya-upaya keperdataan dan atau penghentian layanan publik kepada penanggung utang yang tidak memenuhi kewajiban nya, melelang dan pengalihan secara paksa, pencegahan keluar negeri, tindakan keperdataan atau tindakan pelayanan publik lainnya, dan paksa badan.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan konsultasi lanjut terkait piutang negara atau daerah untuk melakukan konsultasi langsung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Selain itu, terang Dalfin, KPKNL Bengkulu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi DJKN dalam pengurusan piutang daerah.
Hal tersebut dilakukan, sebab piutang daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seperti proses pengurusan piutang daerah dari awal sampai akhir, wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Kriteria piutang daerah yang dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN atau KPKNL, hingga hasil akhir dari pengurusan piutang daerah yang sudah optimal," ujar dia.
KPKNL Bengkulu libatkan pemda untuk menagih piutang
Senin, 27 Mei 2024 19:52 WIB 1198