Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu telah menerima pembayaran dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp20 miliar.

"Pembayaran DBH dari Pemprov Bengkulu untuk triwulan I dan II tahun 2023 serta pembayaran sisa tahun 2022 yang kita terima jumlahnya lebih dari Rp20 miliar," kata Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, dana bagi hasil yang diterima daerah pada tahun ini totalnya belum diketahui karena besarannya ditentukan oleh Pemprov Bengkulu.

Penerimaan dari DBH tersebut, kata dia, meliputi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), kemudian penerimaan bagi hasil air permukaan.

Selanjutnya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).

Menurut dia, dana bagi hasil yang diterima daerah itu selanjutnya dialokasikan untuk kegiatan penanganan bidang kesehatan maupun program pembangunan lainnya.

Sementara itu untuk pembayaran DBH triwulan 3 dan 4 oleh Pemprov Bengkulu sejauh ini pihaknya belum mengetahui kapan akan dibayarkan, mengingat mereka di daerah sifatnya hanya menunggu saja.

Dia berharap, pembayaran DBH dari Pemprov Bengkulu untuk triwulan 3 dan 4 yang akan diterima Pemkab Rejang Lebong dapat cepat terealisasi sehingga bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan di daerah itu.


 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023