Mukomuko (Antara) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyatakan tidak memperpanjang lagi izin gangguan (HO) tiga usaha panti pijat yang tidak mendapat rekomendasi warga dekat lokasi usaha ini.

"Izin HO tiga usaha panti pijat di Air Punggur tidak diperpanjang lagi, karena tidak ada rekomendasi dari warga," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharudin, di Mukomuko, Rabu.

Ia menjelaskan, dua dari tiga usaha panti pijat itu, yakni milik Masri Sukarna dan Suparmi sudah berakhir izin HO-nya beberapa bulan lalu.

Sedangkan izin HO usaha panti pijat milik Dwi Sunarti berakhir bulan depan.

Pemilik usaha panti pijat ini, katanya, pernah mengajukan permohonan perpanjangan izin HO, tetapi usulan itu tidak bisa diakomodasi karena tanpa rekomendasi dari warga sekitar tempat usahanya.

"Kami tidak menghambat mereka mendapatkan izin tersebut. Kalau ada rekomendasi dari warga, pasti kami keluarkan izinnya," ujarnya pula.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan warga Air Punggur Kelurahan Koto Jaya tidak memberikan rekomendasi, karena diduga tiga usaha panti pijat di wilayah itu membuka praktik prostitusi terselubung.

Menurutnya, meskipun indikasi itu belum terbukti, tetapi warga sendiri sudah menolak, sehingga instansi itu tidak bisa mengakomodasi perpanjangan izin gangguan tiga usaha itu.

Dia mencatat, sebanyak 13 usaha panti pijat di daerah ini, tiga di antaranya sudah diperpanjang izin gangguan, dan ada juga usaha panti pijat yang masih lama berlaku masa izin gangguannya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015