Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengimbau agar seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mematuhi  aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023.
 
Hal tersebut dilakukan agar para peserta Pemilu 2024 dapat menjaga kondusifitas dan menggunakan cara-cara yang santun dalam berkampanye.
 
"Tentunya kita harapkan peserta pemilu di Kota Bengkulu menaati semua aturan yang sudah dituangkan di PKPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023, agar pemilu di Kota Bengkulu ini bisa berjalan dengan damai," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Minggu.
 
Sementara itu, hingga saat ini, pelaksanaan kampanye di Kota Bengkulu belum terpantau pergerakan kampanye yang masif dari peserta pemilu.
 
"Dalam pantauan kita belum ada pergerakan yang signifikan dari partai politik ataupun calon legislatif, namun sudah ada terpantau beberapa alat peraga kampanye yang terpasang, ini juga harus jadi perhatian agar pemasangan APK dapat mematuhi sesuai zonasi yang ditetapkan KPU," ujarnya.
 
Sementara itu, KPU Kota Bengkulu telah menetapkan 169 titik atau zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah tersebut untuk digunakan pada Pemilu 2024.
 
Untuk lokasi pemasangan APK berada di sembilan kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Muara Bangkahulu yaitu Kelurahan Beringin Raya, Kelurahan Rawa Makmur, Kelurahan Bentiring Permai, Kelurahan Pematang Gubernur, Kelurahan Bentiring dan Kelurahan Kandang Limun.
 
Kecamatan Kampung Melayu yaitu Kelurahan Teluk Sepang, Kelurahan Kandang, Kelurahan Padang Serai, Kelurahan Kandang Mas, Kelurahan Sumber Jaya dan Kelurahan Muara Dua.
 
Kemudian Kecamatan Gading Cempaka yaitu Kelurahan Cempaka Permai, Kelurahan Jalan Gedang, Kelurahan Lingkar Barat, Kelurahan Padang Harapan dan Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Singaran Pati adalah Kelurahan Dusun Besar, Kelurahan Lingkar Timur, Kelurahan Jembatan Kecil, Kelurahan Timur Indah, Kelurahan Panorama dan Kelurahan Padang Nangka.
 
Kecamatan Ratu Agung yaitu Kelurahan Tanah Patah, Kelurahan Kebun Tebeng, Kelurahan Sawah Lebar, Kelurahan Lempuing, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kelurahan Kebun Beler, Kelurahan Kebun Kenanga dan Kelurahan Nusa Indah.
 
Selanjutnya, Kecamatan Sungai Serut yaitu Kelurahan Kampung Kelawi, Kelurahan Sukamerindu, Kelurahan Pasar Bengkulu, Kelurahan Tanjung Agung, Kelurahan Semarang, Kelurahan Tanjung Jaya, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Ratu Samban yaitu Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut Bawah, Kelurahan Anggut Atas, Kelurahan Anggut Dalam, Kelurahan Kebun Dahri, Kelurahan Belakang Pondok dan Kelurahan Padang Jati.
 
Kecamatan Selebar yaitu Kelurahan Betungan, Kelurahan Sukarami, Kelurahan Sumur Dewa, Kelurahan Bumi Ayu, Kelurahan Pagar Dewa dan Kelurahan Pekan Sabtu.
 
Serta Kecamatan Teluk Segara terdiri dari Kelurahan Berkas, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Jitra, Kelurahan Pasar Melintang, Kelurahan Kebun Ros, Kelurahan Tengah Padang, Kelurahan Bajak, Kelurahan Pondok Besi, Kelurahan Kebun Keling, Kelurahan Sumur Meleleh, Kelurahan Malabero dan Kelurahan Kampung Bali.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023