Mukomuko,  (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan peraturan bupati yang melarang pedagang memotong hewan ternak sapi dan kerbau di luar rumah potong hewan di daerah itu.

"Kami sudah mengumpulkan pedagang hewan ternak untuk menyosialisasikan peraturan bupati (Perbup) tentang larangan memotong hewan ternak di luar rumah potong hewan," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto, di Mukomuko, Jumat.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan menyosialisasikan aturan kepada pedagang di pasar tradisional yang tersebar di daerah itu.

Pemerintah setempat mewajibkan pedagang memotong sapi di RPH, katanya, agar daging yang beredar di pasaran harus mendapat sertifikat aman, sehat, utuh, dan halal dari RPH.

"Kalau pedagang yang tidak punya sertifikat ini maka daging itu tidak aman, sehat, utuh, dan halal," ujarnya.

Kendati demikian, katanya, instansi itu belum mengambil tindakan terhadap pedagang yang menjual daging tanpa sertifikat dari RPH. Untuk peraturan itu disosialisasikan terlebih dahulu.

Setelah peraturan itu disosialisasikan, katanya, baru ada tindakan tegas terhadap pedagang menjual daging tanpa sertifikat dari RPH.

Sementara wilayah yang berada jauh dari RPH seperti Kecamatan Ipuh, ia mengatakan, pihaknya akan menugaskan dokter hewan di pusat kesehatan hewan di kecamatan itu melakukan pemeriksaan sebelum hewan ternak dipotong.

"Kalau di Kecamatan Ipuh ada dokter hewan yang mengawasi dan memberikan sertifikat dari RPH," ujarnya.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015