Bengkulu,  (Antara) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Agung Gatam mengatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang harus dipenuhi.

"Pembayaran THR itu kewajiban perusahaan kepada karyawannya dan peraturannya juga jelas, jadi jangan ada yang mengabaikan," kata politisi PDIP itu di Bengkulu.

Ia mengatakan, untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggota legislatif akan memantau secara langsung ke sejumlah perusahaan di daerah itu untuk memastikan pembayaran THR bagi karyawan.

Bagi karyawan yang tidak mendapat THR sesuai dengan hak dan aturan yang berlaku menurut dia perlu melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

"Kami minta pemerintah daerah juga tegas dan memastikan perusahaan menunaikan kewajiban membayar THR," katanya.

"Jika tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah jangan segan untuk menerapkan sanksi, karena itu kewajiban, edarannya sudah ada," lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Kurnadi Sahab mengatakan akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima hak berupa tunjangan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR agar mendatangi Kantor Disnaker di Jalan Pembangunan, kami menyediakan layanan," katanya.

Pemberian THR kata dia merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan. Seluruh perusahaan di daerah ini menurutnya sudah mendapat Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2015 tentang pemberian THR bagi karyawan.

Untuk memastikan penerapan THR tersebut, staf dari Disnakertrans akan melakukan pengawasan acak ke sejumlah perusahaan di daerah itu.

"Pemberian THR mulai dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri yang besarannya ditentukan masa kerja dan lainnya," katanya.

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015