Mukomuko (Antara) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas jabatan Ketua DPRD setempat.

"Pemeriksaan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD dan mantan Sekretaris DPRD setempat dijawalkan pekan depan mulai Senin (6/7)," kata Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Kamis (2/7).

Ia mengatakan, pemeriksaan dua mantan pejabat itu baru pertama dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara.

Sugeng Riyanta menargetkan, setelah pemeriksaan kedua tersangka ini, secepatnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Bengkulu.

Sehingga, lanjutnya, mengakhiri polemik. Agar setelah di Pengadilan Tipikor Bengkulu semakin tergambar dalam dakwaan ada atau tidak tersangka lain.

"Dalam KUHAP diatur bahwa fakta sidang mengambarkan ada atau tidak orang lain terlibat untuk ditetapkan tersangka lain," ujarnya.

Sebelumnya, katanya, penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara di daerah itu sudah memeriksa belasan saksi ditambah beberapa saksi baru. Dari hasil pemeriksaan itu penyidik sudah berkeyakinan adanya tindak pidana korupsi.

Selain itu, katanya, pihaknya sudah berkonsultasi dengan cara meminta pendapat hukum administrasi negara yang juga ahli pengelolaan keuangan daerah.

"Kami yakin ada perbuatan melwan hukum dalam penyerahan mobil dinas Toyota Fortuner BD 2 N. Dan kami yakin ada tindak pidana korupsi," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015