“Anggaran untuk mengganti rugi lahan perluasan Kajaksaan Negeri sebesar Rp450 juta yang bersumber dari APBD tahun ini,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Nurngubaidi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Ia menyebutkan, luas lahan masyarakat yang akan diganti rugi untuk perluasan kantor Kejaksanaan Negeri setempat, yakni seluas 1.400 meter persegi yang berada di belakang kantor institusi ini.
Terkait dengan harga lahan untuk perluasan kantor institusi ini, ia mengatakan, tergantung dengan negosiasi tanah antara pemerintah setempat dan Kejaksanaan Negeri dengan pemilik tanah.
Selain itu, penetapan harga lahan milik masyarakat tersebut tetap disesuaikan dengan harga lahan yang berada di sekitar lokasi tersebut, serta berdasarkan aturan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah.
Selanjutnya, katanya, lahan seluas 1.400 meter persegi milik masyarakat yang akan diganti rugi oleh pemerintah setempat tersebut akan dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Pemerintah setempat akan menghibahkan lahan tersebut kepada Kejaksaan Negeri untuk kepentingan organisasi.
Kejaksanaan Negeri setempat rencananya menggunakan lahan tersebut untuk membangun rumah dinas (Rumdin) termasuk bangunan untuk persidangan awal sebelum ke Pengadilan Negeri.
“Mereka memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai kepentingan organisasi tersebut, termasuk untuk sidang awal sebelum sidang di Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.