“Anggaran untuk ganti rugi lahan masyarakat untuk perluasan kantor Kejaksaan Negeri setempat sekitar Rp400 juta yang bersumber dari APBD tahun ini,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mukomuko Nurngubaidi di Mukomuko, Kamis.
Pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman setempat mengganti rugi lahan milik masyarakat setempat berdasarkan nilai jual objek pajak.
Instansi ini melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menilai harga jual tanah untuk perluasan lahan kantor Kejaksaan Negeri di Kelurahan Bandar Ratu.
Ia menargetkan, ganti rugi dan pembebasan lahan untuk perluasan lahan kantor Kejaksaan Negeri setempat tuntas dalam tahun ini.
Ia menyatakan, instansinya pada tahun ini juga akan menyediakan dana untuk mengganti rugi lahan masyarakat untuk lapangan sepak bola di Kelurahan Koto Jaya dengan anggaran sekitar Rp300 juta.
Selain itu, katanya, instansinya juga menyiapkan dana sebesar Rp2,5 miliar dalama APBD untuk membebaskan lahan seluas lima hektare untuk alun-alun di komplek perkantoran pemerintah setempat.
Ia berharap, anggaran untuk mengganti rugi lahan masyarakat untuk berbagai fasilitas umum di daerah ini mencukupi.