Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, masih menunggu hasil audit investigasi kerugian negara untuk menetapkan tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi anggaran rumah sakit umum daerah setempat.
"Keinginan kami dalam bulan ini penghitungan kerugian negara sudah selesai agar bisa langsung menetapkan tersangkanya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Haki di Mukomuko, Kamis.
Untuk kepentingan audit tersebut, Kejari Mukomuko meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperoleh kepastian nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi anggaran RSUD itu.
Menurut Agung, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi calon tersangka. Jumlahnya lebih dari tiga orang dan mereka merupakan pelaku utama dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2021.
Total kerugian negara yang awalnya diperkirakan lebih kurang Rp1 miliar, membengkak menjadi sekitar Rp2,5 miliar.
Total kerugian negara yang awalnya diperkirakan lebih kurang Rp1 miliar, membengkak menjadi sekitar Rp2,5 miliar.
Agung Malik menambahkan penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dari pimpinan perusahaan pemasok obat-obatan ke RSUD Mukomuko. Pemeriksaan itu untuk mengetahui faktur penjualan dan pesanan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.
Dalam proses pemesanan obat-obatan itu, lanjut Agung, ada yang dilakukan manajemen RSUD Mukomuko secara langsung dan ada juga yang berbelanja menggunakan sistem e-katalog.
Jenis pesanan RSUD Mukomuko mulai dari obat generik hingga alat-alat kesehatan. Meskipun obat-obatan tersebut telah dipesan, namun pihak RSUD belum membayarnya dan sampai sekarang masih berutang.
"Bukti pesanan memang ada dan ada juga utang, namun harus dibuktikan oleh pemasok obat terlebih dahulu karena waktu diperiksa mereka belum membawa faktur dan bukti tersebut," ujarnya.